BOOKING TIKET PESAWAT

tarif penerbangan ditolak

tarif penerbangan ditolak. Info sangat penting tentang tarif penerbangan ditolak. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai tarif penerbangan ditolak

tarif penerbangan ditolak. Bisnis Tiket Pesawat, menjadi agen penjualan tiket pesawat terbang Draf Tarif Batas Atas Penerbangan masih ditolak INACA.

INACA MASIH TOLAK DRAF REVISI TARIF PENERBANGAN

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) masih menolak draf akhir revisi aturan tarif batas atas penerbangan yang disodorkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanudin menyatakan, dalam pertemuan sosialisasi revisi aturan tarif batas atas kemarin (4/2), INACA menyampaikan keberatannya atas draf akhir aturan tersebut. "Secara keseluruhan belum ada kata sepakat antara kami dengan Kemenhub, karena masih ada beberapa hal mendasar yang harus disesuaikan," kata Tengku.

Ketentuan mengenai dasar penghitungan menjadi salah satu poin yang masih ditolak INACA dan maskapai anggotanya. Menurutnya, Kemenhub memakai dasar perhitungan operasional Boeing 737-400 untuk menentukan tarif. Sementara INACA menggunakan dasar yang lain. Bisnis Tiket Pesawat

Ganjalan lainnya adalah ketentuan penggunaan tarif batas atas berdasarkan pelayanan yang dipilah menjadi pelayanan maksimum, menengah, dan minimum. Secara prinsip mayoritas anggota setuju dengan ketentuan tersebut. "Tetapi untuk tarif yang full service, Garuda meminta treatment sendiri karena mereka sudah masuk maskapai peringkat bintang empat versi Skytrax," imbuh Tengku. Garuda, imbuhnya, emoh perbedaan tarif full service terlalu dekat dengan yang lain.

Toh, pemerintah tidak menganggap serius penolakan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay bersikukuh akan meneruskan draf tersebut untuk disahkan. "Draf ini sudah final. INACA secara umum sudah setuju sehingga bulan depan akan kami ajukan ke Menteri Perhubungan untuk ditandatangani," tegasnya.

Seperti diketahui, Kemenhub merevisi Kepmen Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Revisi tersebut menetapkan, maskapai yang memberikan pelayanan standar maksimum boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100%, dan yang memberikan pelayanan menengah 90% dari batas atas. Adapun maskapai yang memberi pelayanan minimum atau no frill hanya boleh mengenakan tarif 85% dari tarif batas atas.

sumber : infopenerbangan.com


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger